KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Pemeriksaan tersangka Plt Kadispora YSM yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan hutan dan penerbitan RKB oleh PT Toshida Indonesia resmi di tahan di rutan kelas II Kendari.
Asisten Intelejen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung diruangan tindak pidana khusus Kejati Sultra yang berlangsung 4 jam tersebut kami mengajukan 52 pertayaan terkait dengan ruang lingkup kewenangan tugas dan fungsinya yaitu sebagai salah satu kepala Dinas ESDM Sultra karna sudah memberikan izin berupa RKB maupun IUP PT Toshida indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan tadi kami masih mengarah kepada tersangka YSM tentang tugas dan wewenang sebagai kepala Dinas ESDM Sultra yang memberikan ferivikasi perijinan yang di terbitkan oleh tersangka. Dan untuk aliran dana kami belum mengarah kesana,”ungkap Adi,Senin (28/6/2021).
Setelah melakukan pemeriksaan oleh tindak pidana khusus terangnya, Kejati sultra pihaknya langsung menahan tersangka YSM karena telah mencukupi dua alat bukti tersebut berupa alat bukti keterangan saksi,surat-surat yang berkaitan dengan perijinan serta dokumen-dokumen yang akan dijadikan barang bukti fisik atau phiscal efidens.
“Selain itu kami juga kami sudah memeriksa saksi ahli dari dinas kehutanan dan dinas kementrian ESDM dan dinas kehutanan Kdan sudah mendaptakan nota dinas permohonan dari bidang pidana khusus yang langsung dimitakan oleh bapak asisten pidana khusus Kejati kepada saya yang nanti isinya pada pokoknya untuk melakukan penulusuran aset sesuai prosedur,”terangnya.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra