Warga Aceh Ditangkap Bawa Sabu di Kendari

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang warga asal Provinsi DI Aceh berinisial MH (31) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat membawa narkotika jenis sabu sebanyak 170,99 gram, di jalan poros Pasar Baruga Kota Kendari, Senin (20/7/2020) lalu.

Kepala BNN Sultra, Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijaya mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang berasal dari laporann masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu Rabu (20/7/2020) di Bandara Haluoleo yang dibawa oleh seorang lelaki dari Aceh.

“Mendapat informasi ini tim BNN Sultra langsung berangkat ke Bandara haluoleo dan berkordinasi dengan Lanud Haluoleo untuk memantau sekitar area kedatangan penumpang dan pesawat dari Makassar sekitar pukul 19.30 Wita,”jelasnya, dalam keterangan persnya, Selasa (28/7/2020).

Setelah itu terangnya, tim BNN Sultra terus memantau dan mencurigai seseorang yang diduga target yang membawa narkotika. Tim BNN Sultra langsung membuntuti pelaku tersebut sampai didepan rumah sakit Dewi Sartika Kelurahan Baruga Kota Kendari.

“Sekitar Pukul 21.00 Wita tim BNN yang terus membuntuti target langsung mengamankan target dan berhasil mengamankan dua bungjus plastik benis yang dililit lakban warna hitam yang berisi krital putih yang diduga narkotika jenis sabu,”ungkapnya.

Selain menyita narkotika jenis sabu tuturnya, BNN juga menyita barang bukti non narkotika yang terdiri dari dua lembar bording pass Lion Air penerbangan dari Medan Kuala Namu tujuan Surabaya dan penerbangan Surabaya tujuan Kendari. Selain itu Handphone pelaku juga diamankan oleh BNN Sultra.

“Akibat perbuatannya MH terancam dikenakan pasar 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun,”terangnya.

 

Reporter : Jamal Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *