KENDARIAKTUA.COM, KENDARI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di kantor WaliKota Kendari, terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di tempat hiburan malam (THM) D’Liquid Claro Kendari, Rabu (6/1/2021).
Dugaan pelanggaran Prokes itu diduga terjadi, saat malam pergantian malam tahun baru 2021, Jumat 31 Desember 2020.
Koordinator Lapangan (Korlap), La Ode Aklap Aprianto mengaku, dalam video yang beredar di dunia maya itu, terlihat banyak pengunjung yang tidak mematuhi Prokes, seperti tidak menggunakan masker juga tidak menjaga jarak satu sama lain hingga kerap berpelukan sesama pengunjung.
“Dengan hal ini membuktikan bahwa pihak D’liquid Claro telah melanggar larangan surat edaran Gubernur Sultra Nomor:003.2/6591 tentang melarang keras, menggelar pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam ataupun di luar ruangan,” jelasnya Aprianto.
Selain itu, katanya, pihak D’Liquid juga diduga melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz Nomor : Max/4/XII/2020, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam perayaan natal dan tahun baru 2021 yang dikeluarkan, 23 Desember 2020.
“Kami meminta Polda Sultra agar memeriksa Maneger D’liquid Claro yang telah melanggar maklumat tersebut, serta UU karantina kesehatan. Juga kami meminta pertanggungjawaban Walikota Kendari yang telah mengijinkan tempat hiburan malam pada saat pergantian tahun baru 2021,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selain menggelar aksi unjuk rasa di kantor Walikota Kendari. Massa juga menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sultra.
Reporter : Krismawan
Editor: Randi Ardiansyah