KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya berhasil mengamankan pelaku LK (30) yang keseharianya bekerja sebagai tukang becak, di tangkap atas pencurian sebuah tas berisikan leptop milik warga di jalan Mayjen Sutoyo Kios Ardi,Kelurahan Watu – watu,Kecamatan Kendari Barat,Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kapolsek Kemaraya Iptu Ridwan mengatakan, sekitar pukul 21.30 Wita pelaku berjalan kaki dari Mandonga mengarah Kota Lama Kendari. Ketika melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, ia melihat sebuah dan singgah dikios tersebut dan melihat pemilik kios lagi asik nonton.
“Kemudian pelaku melihat pintu samping dalam keadaan terbuka lalu ia masuk dalam rumah tersebut dan melihat sebuah tas yang berisikan sebuah leptop lalu mengambilnya dan membawanya pergi,”ujar Ridwan,Rabu (14/4/2021).
Setelah membawanya pergi terang Kapolsek, pelaku memeriksa barang tersebut dan dilihat seorang warga yang datang dan menayakan,karna pelaku panik sehingga ia melarikan dan saat itu juga ada mobil patroli yang lewat lalu warga melapor ada orang yang mencurigakan lalu warga bersama polisi yang patroli mengejar pelaku.
“Setelah mengejar pelaku berhasil ditangkap di Jalan Bunga Tanjung,Kelurahan Watu-watu oleh anggota kepolisian yang sedang patroli dan l pelaku diamankan di Polsek Kemaraya.Dan dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa ia mengambil tas yang berisikan leptop merek acer,Ia melakukan pencurian ini karna kebutuhan ekonomi apapun yang ia lihat dijalan ia langsung ambil,”ungkapnya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku LK (30) akan dijerat pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra