KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Penantian panjang Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri (TBM) untuk bekerja di pelabuhan Kendari Newport akhirnya terwujud.
Melalui rapat kordinasi yang dihadiri oleh Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Pelindo Kendari, Dinas Koperasi Sultra, Dinas Ketenaga Kerjaan Sultra serta kedua koperasi TKBM Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri, di Markas Komando Angkatan Laut Kendari, Selasa (11/10/2022) diputuskan kedua koperasi boleh bekerja di pelabuhan Kendari Newport.
Kepala KSOP Kedari Agus Winartono mengatakan, dari rapat ini diputuskan tujuh pointer kesimpulan. Kesimpulan pertama penunjukkan koperasi TKBM dilakukan oleh BUP atau PBM sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri perhubungan Nomor PM 59 tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan perairan.
Kesimpulan kedua ungkapnya, Koperasi TKBM wajib memiliki Nomor Induk Berussaha yang diverifikasi oleh Dinas Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kota / provinsi sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 05 tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Koperasi yang memenuhi syarat ini adalah Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan Koperasi TKBM Karya Bahari untuk bekerja dipelabuhan Kendari New Port dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh BUP dan diawasi oleh APBMI Sultra serta hasil evaluasi dilaporkan ke kami KSOP Kelas II Kendari,”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (11/10/2022).
Namun begitu Agus menegaskan, pihaknya tidak berpihak pada TKBM manapun. Seba sesuai dengan kesimpulan rapat koperasi TKBM yang terpilih sesuai hasil verfikasi dari BUP wajib mematuhi SOP dan ketentuan yang berlaku di Pelabuhan Kendari New Port.
Untuk itu lanjutnya, seluruh pihak koperasi TKBM akan mematuhi kesepakatann ini dan tidak akan melaksanakan aksi demonstrasi atau perbuatan lainnya yang menyebabkan terhentinya aktivitas di Pelabuhan Kendari New Port.
“Apabila salah satu pihak koperasi TKBM melanggar kesepakatan dimaksud maka kegiatan operasioonal pada Pelabuhan Kendari New Port akan dilaksanakan sendiri oleh BUP atau PBM sesuai kewenangannya,”terangnya.
Sementara itu ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri Fery menuturkan, sesuai dengan keputusan rapat maka pihaknya akan mematuhi semuanya. Adapun persyaratan yang diminta seluruhnya sudah dipenuhi oleh pihaknya.
“Kami hanya berharap dengan adaya keputusan ini kami bisa kembali bekerja di Pelabuhan Kendari New Port seperti dulu kala,”tuturnya.
Menimpali pernyataan Fery, Ketua Koperasi TKBM Karya Bahari La Ode Alimin menukaskan, saat ini seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan sudah diputuskan koperasi mana yang akan bekerja jadi pihaknya berharap keputusan ini segera ditindak lanjuti.
“Saya harapkan keputusan ini bisa segera ditindak lanjuti dan kami bisa bekerja,”tukasnya.
Reporter : Dandi
Editor : Rasman