KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Kepolisian Resor (Polres) Buton utara (Butur) Sulawesi tenggara (Sultra) melalui Tim Walet Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial LS atas tindak pidana penganiayaan di Desa Pebaoa
Kasat Reskrim Pores Butur, Iptu Sunarton mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/39 / VI/ 2021 / SPKT / Res. Buton Utara / Polda Sultra, tanggal 3 juni 2021
Kronolaginya kata Sunarton, saat itu pelaku yang dalam keadaan mabuk dijalan sekitar rumah korban yang berteriak dan mengeluarkan kata-kata berbau rasis keliling kampung
“Saat itu, korban sementara duduk-duduk di teras rumah miliknya. Kemudian korban mendatangi pelaku untuk menanyakan kepada siapa maksud dengan perkataan tersebut, lalu tiba-tiba pelaku memukul bagian wajah korban sehingga korban jatuh selanjutnya pelaku duduk diatas perut korban sambil mencekik lehernya” ungkapnya pada Kendariaktual.com
Selanjutnya, datang dua orang masyarakat setempat untuk melerai penganiayaan tersebut
“Akibat kejadian itu, korban merasa kesakitan pada wajah, leher, tangan kanan dan punggung serta pinggang belakang yang sempat dilarikan ke pihak rumah sakit,” bebernya
Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya, di Desa Pebaoa tanpa melakukan perlawanan dan Pasal yang dipersangkakan, pasal 351 ayat 1 KUHP
“untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton Utara,” tuturnya
Reporter : Denny
Editor : M Rasman Saputra