KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA –
Kepolisian Resor (Polres) Buton utara (Butur) Sulawesi tenggara (Sultra) melalui Tim Walet Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial EA (28) dugaan tindak pidana pencurian Desa Kalibu Kec. Kulisusu
kasat Reskrim Buton Utara Iptu Sunarton mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP / 36 / V / 2021 / Sultra / Res Buton Utara / SPKT tanggal 24 Mei 2021
Kronologis pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekitar jam 15.00 Wita pada saat itu pelapor sedang mencash handphonenya di samping tempat tidur dilokasi pembangunan Polres Butur
kemudian pelapor langsung tidur dan Handphonenya di cash, diletakan disampingnya.
“sekitar jam 17.20 Wita pelapor bangun dan pelapor sudah tidak melihat Handphone nya tersebut sehingga pelapor langsung memanggil temanya atas nama s dengan maksud meminjam Handphone untuk menghubungi Handphonya akan tetapi Handphone tersebut sudah tidak aktif ” rincinya
Lebih lanjut, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas tindakan terlapor, kemudian Pelapor mendatangi Kantor Polres Butur untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku
” ternyata terduga pelaku juga merupakan DPO kasus pencurian barang yang sama diwilayah kecamatan Bonegunu dan kecamatan Kulisusu” pungkasnya
“karena berdasarkan pengakuannya, pelaku pada saat dilakukan pemeriksaan, mengakui bahwa pada tahun 2018, pelaku pernah melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat diwilayah kecamatan Bonegunu dan Kecamatan Kulisusu” tambahnya
Saat itu, Iptu Sunarton masih menjabat Kapolsek Bonegunu dan sudah mengidentifikasi indentitas pelaku dengan melakukan penggrebekan dirumah pelaku namun pelaku berhas melarikan diri keluar dari wilayah Buton Utara
“Namun belum lama ini pelaku kembali dari pelariannya dan kembali melakukan aksi pencurian dan kami berhasil amankan pada saat sedang berada dirumahnya dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan” pungkasnya
Saat ini pelaku sudah kami amankan dimako Polres Buton Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 362 KUHP.
Reporter : Denny
Editor : M Rasman Saputra