Tim Hukum Yudhi-Nirna Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke DPRD Kota Kendari

Kendari505 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhi-Nirna, secara resmi mengajukan dua aduan kepada DPRD Kota Kendari terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan beberapa pihak, Jumat 22 November 2024.

Ketua Tim Hukum, Fatahillah, SH, mengatakan, laporan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Kendari.

Aduan pertama menyangkut dugaan keterlibatan seorang oknum Lurah Korumba yang diduga memberikan pengarahan kepada sejumlah Ketua RT dan RW untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3.

Aduan kedua berkaitan dengan dugaan keterlibatan Ketua RT 08 Kelurahan Lahundape dalam memberikan stempel pada surat undangan kampanye dialogis pasangan Sitya Giona NA-Suban yang berlangsung pada 20 November 2024.

“Peristiwa ini sudah menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan di berbagai media di Kota Kendari. Bahkan, Bawaslu telah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran ini,” ujar Fatahillah dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Fatahillah menegaskan bahwa selain melalui jalur Bawaslu, Tim Hukum Yudhi-Nirna juga akan mengawal proses ini melalui DPRD Kota Kendari.

Ia menyayangkan adanya indikasi pelanggaran yang mencederai nilai-nilai demokrasi, terutama di tengah harapan besar masyarakat terhadap calon-calon muda yang berkualitas dalam Pilkada kali ini.

“Jika benar dugaan ini terbukti, ini sangat memalukan. Seharusnya pesta demokrasi kita jaga bersama untuk memberikan contoh yang baik bagi generasi mendatang. Kami mengimbau semua pihak untuk menjaga integritas dan tidak melakukan hal-hal yang tidak mendidik dalam proses demokrasi ini,” tambahnya.

Fatahillah juga menegaskan bahwa Tim Hukum Yudhi-Nirna akan serius mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak main-main dengan hal ini. Kami ingin memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan,” pungkasnya.

 

Reporter  : Dandi
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *