KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari benar-benar akan bertindak tegas dalam proses penerapan Perwali nomor 47 tahun 2020 terhadap masyarakat dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Wali kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pihaknya membuat Perwali nomor 47 tahun 2020 ini dengan maksud untuk bagaimana melindungi masyarakat dari covid 19.
Untuk itu ungkapnya, jika masih ada masyarakat atau THM yang masih membandel dengan tidak mematuhi Perwaki nomor 47 ini pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Sekarang ini kami masih menerapkan sanksi sosial dan pembinaan. Tetapi jika masih membandel buat masyarakat akan kita denda dengan uang. Sedangkan untuk THM yang membandel akan kami lakukan pembinaan,” ungkapnya pada kendariaktual.com, Jumat (18/9/2020).
Namun begitu tuturnya, bagi THM yang masih mengabaikan peraturan dalam Perwali 47 setelah dilakukan pembinaan makan segera kami cabut izin usahanya.
Jadi lanjut orang nomor satu di Kota Kendari ini seluruh elemen masyarakat kota Kendari dapat senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Sebab hal tersebut bosa melindungi diri dari covid 19.
“Saya telah instruksikan ke tim yustisi untuk terus melakukan pengawasan ke lokasi yang rerindentifikasi melanggar perwaki nomor 47,”tuturnya.
Reporter : Rezky