Terkait Retensi, Yudo Handoko: Bupati Koltim Akui Keteledoran OPD

Kolaka Timur318 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, TIRAWUTA- Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara mengakui bahwa persoalan keterlambatan pembayaran dana retensi atau jaminan pemeliharaan sebesar 5% merupakan keteledoran dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pak Bupati, mengakui bahwa OPD-nya teledor mengenai persoalan retensi sehingga masuk ke anggaran perubahan,”kata Ketua Komisi III DPRD Koltim, Yudo Handoko.

Pengakuan ini diperoleh Yudo saat melakukan koordinasi dengan Bupati serta Sekda Koltim belum lama ini. Dalam koordinasi tersebut Yudo bersama Ketua DPRD, Suhaemi Nasir.

Seingat Yudo, Bupati sampai emosi dan mengancam kepala OPD apabila tidak membayarkan retensi rekanan sampai pada perubahan anggaran nanti. Kepala OPD harus membayar dana retensi kontraktor menggunakan uang pribadi masing-masing.

Kordinasi yang dilakukan Yudo bersama Suhaemi Nasir berkenang dengan laporan pengaduan dari Gapensi dan Gapeksindo Koltim.

Pemda Koltim sudah melakukan rapat evaluasi terkait retensi kontraktor. Hasil rapat evaluasi yang ditandatangani Sekda Koltim, Eko Budiarto Santoso menyatakan, Melakukan iventarisasi pekerjaan konstruksi tahun 2019 yang belum teranggarkan retensinya pada APBD tahun 2020 kemudian Hasil inventarisasi untuk dianggarkan pada dokumen pelaksanaan perubahan anggaran tahun 2020.
“Kesepakatan lain apabila OPD tidak menyelesaikan biaya retensi sebesar 5%, maka kewajiban menjadi tanggungjawab pribadi Kepala OPD yang bersangkut. Selai itu jaminan pemeliharaan pekerjaan konstruksi tahun 2020, pencairan mulai tanggal 26 Juni 2020 tidak lagi menggunakan retensi namun menggunakan jaminan bank,”ungkapnya.

Sementara itu, anggota komisi II DPRD Koltim, Andi Musmal mendesak agar pimpinannya segera menghearing bupati serta instansi yang terkait dengan persoalan retensi.

“Kasihan teman-teman kontraktor di Kolaka Timur. Pekerjaannya sudah lama serah terima pertama atau PHO (Provisional Hand Over) tetapi retensinya belum dibayarkan. Apalagi ada kata-kata dari istri bupati bahwa uang kecil ji itu. Justru kata-kata itu akan menyakitkan hati rekan-rekan kontraktor. Jangan liat besar atau kecilnya tetapi retensi ini menjadi hak mereka. Apalagi jika ada yang retensinya sampai 30 juta atau 40 juta. Nah kalau dikalikan banyak kontraktor, miliran juga jumlahnya,”kata Musmal.

Musmal justru bertanya-tanya terkait hasil koordinasi Ketua DPRD, Suhaemi Nasir. Mengapa pembayaran retensi harus menunggu pada perubahan anggaran. Sedangkan sesuai dengan perjanjian kontrak, 180 hari kalender (6 bulan) setelah serah terima pertama, maka kontraktor sudah dapat menerima dana retensinya.

“Sudah jelas-jelas bahwa uang retensi sudah ada dan sudah dianggarkan. Kenapa harus menunggu perubahan lagi untuk dibayarkan. Saya kadang tertanya dalam hati, ada apa sebenarnya dibalik dana retensi ini,” herannya.

Reporter: Adinda Putri Amelia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait