KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Hukum Bersama pasangan calon Wali Kota Kendari Abdul Rasak dan Afdhal melaporkan salah satu pasangan calon Wali Kota Kendari ke Bawaslu Kota Kendari. Materi laporannya, lantaran pasangan calon Wali Kota Kendari tersebut masih memasang logo partai politik pengusung Rasak-Afdal di Alat Peraga kampanyenya.
Juru Bicara tim Hukum Bersama Calon Wali Kota Kendari Rasak-Afdhal Anjas Arisada mengatakan, pihaknya telah melaporkan ke Bawaslu Kendari atas atribut kampanye (baliho) pasangan calon Walikota, Siska dan Sudirman yang masih memasang logo PAN.
Padahal tambahnya, PAN diketahui telah mengusung calon Wali Kota Kendari Abdul Rasak dan Afdhal.
“Berdasarkan hasil temuan, kami menemukan 12 titik yang terdapat logo PAN di atribut kampanye calon Walikota tersebut. Hal ini melanggar PKPU No. 13 Tahun 2024, Pasal 6 Ayat 1 dan 2,”jelasnya pada kendariaktual.com, Kamis (10/10/2024).
Dituturkannya, pasangan calon hanya berhak memasang logo partai pengusungnya di alat peraga kampanye. Jadi apa yang dilakukan pasangan Siska Sudirman ini sudah melanggar.
“Pelanggaran ini tentunya menjadi sorotan karena dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pemilih terkait dukungan partai politik terhadap pasangan calon yang bersangkutan,”tuturnya.
Reporter : M5
Editor : Rasman