KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Terkait polemik pedagang bensin eceran, DPRD Kota Kendari meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) guna mengatur hal ini.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Riski Brilian Pagala mengatakan, agar bagusnya penyelesaian persoalan pedagang bensin eceran ini haruslah ada payung hukum yang jelas seperti Perwali.
Adapun nantinya kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Perwalinya sudah ada maka harus segera disosialisasikan ke pedagang bensin eceran di Kota Kendari.
“Kami sudah melakukan RDP terkait hal ini. Rekomendasi kami dari DPRD Kota Kendari adalah dibuat Perwali guna mengatur hal ini,”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (31/1/2023).
Dasar untuk membuat Perwali tuturnya, sudah ada yakni Perda nomor 10 tahun 2014. Jadi tinggal bagaimana mengatur regulasi yang baik buat pedagang bensin eceran.
Selain itu lanjut legislator asal Kecamatan Kadia dan Wuawua ini, pihaknya menyarankan untuk sementara waktu, pedagang diizinkan berdagang dengan syarat tidak di atas fasilitas umum seperti bahu jalan.
“Kami meminta ke Pemkot untuk pemberian diskresi sementara sampai adanya Perwali yang jelas. Jika telah ada. agar Perwalian itu disosialisasikan kepada pedagang,”tuturnya.
Reporter : Nurul
Editor : Rasman