KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Plt Kepal Dinas Kesehatan (Kadis) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Usnia menegaskan, seluruh tenaga kesehatan (Nakes) yang telah terdaftar dan terverifikasi, wajib mengikuti proses vaksinasi. Sebauh sanksi pun menanti para Nakes, yang menolak untuk divaksinasi.
Menurut Usnia, vaksinasi akan tetap diberikan kepada para Nakes yang memenuhi kriteria dan ketentuan untuk divaksin. Pihak Dinkes Sultra pun, katanya, telah memasukkan seluruh data Nakes yang ada di Sultra.
“Adapun Nakes yang memiliki penyakit Komorbid, maka tidak bisa divaksin. Namum bagi meraka yang tidak memiliki, maka wajib untuk divaksin. Itu juga sudah dikatakan Pak Jokowi bahwa wajib untuk divaksin”, tegas Usnia saat ditemui awak media, Kamis (7/1/2021).
Meski begitu, ia mengaku, pihaknya belum memutuskan sanksi yang akan diberikan pada Nakes yang menolak divaksinasi.
“Untuk sementar ini akan diberikan kepada Nakes yang berusia 18-59 tahun se-Sultra, dan tidak memiliki penyakit komorbid. Kedapan akan ada lagi pemberian vaksin untuk usia selanjutnya, tapi sekarang kita berbicara pemberian vaksin tahap awal ini untuk nakes saja,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 20.400 vaksin Covid-19 yang telah berada di Sultra sejak, Selasa 5 Januari 2021. Untuk tahap awal, pemberian vaksinasi akan difokuskan pada Nakes di Sultra, dan bagi tenaga kesehatan yang telah terverifikasi datanya dari pusat tak boleh menolak untuk divaksin.
Reporter : Idris E
Editor: Randi Ardiansyah