KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu keputusan dewan pengupah, untuk menerapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra Haswandi mengatakan, perubahan UMS merujuk pada undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang berbuyi upah minimum provinsi serta upah minimum kabupaten-kota, tanpa menyebutkan lagi upah minimum sektoral.
“Kita belum menetapkam UMS karena hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dewan pengupahan untuk penerapan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 ini, “jelasnya, pada kendariaktual.com, Rabu (17/3/2021).
Kedepannya ungkap Haswandi, pemberian upah pada pekerja sektoral akan menyesuaikan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan keputusan pemerintah daerah.
Adapun untuk menerapkan penghapusan UMS di Sultra lanjutnya, baru akan dilakukan pada 2022 mendatang dan nantinya akan mengguakan data-data statistik terkait keberadaan kondisi inflamasi daerah dan pertumbuhan daerah.
“Kami di Sultra tentunya akan menerapkan peraturan ini, tetapi kami akan melakukan beberapa hal untuk bisa menerapkannya. Kalaupun kita terapkan akan dilaksanakan pada 2022 mendatang, “tuturnya.
Reporter : Erviana Hasan
Editor : M Rasman Saputra