KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sebagai upaya memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk Urea bersubsidi di Sulawesi Tenggara (Sultra). PT Pupuk Kaltim memastikan penyaluran pupuk bersubsidi untuk peridoe Januari hingga Juni 2020 dinyatakan aman.
Staf Penjualan PT Pupuk Kaltim Wilayah Sultra, Endah Wulandari mengungkapkan, sejak terbitnya peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2020, seluruh kabupaten di Sultra telah mendapatkan penyaluran Pupuk Kaltim. Seperti untuk kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang mana telah disalurkan sekira 1.844 ton pupuk atau 54,44 persen dari alokasi 3.388 ton.
“Juga kabupaten Kolaka sebanyak 1.396,3 ton atau 44,74% dari alokasi 3.121 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya sesuai target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah. Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian supaya penyaluran pupuk di Sultra tetap berjalan lancar,” ungkap Endah dalam rilisnya kepada awak media, Jumat (24/7/2020).
Ia menjelaskan, hingga 30 Juni 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 11.345,70 ton pupuk Urea subsidi ke berbagai kabupaten atau kota di Sultra, atau sekitar 44,45% dari alokasi 25.552 ton Urea subsidi periode Januari hingga Desember 2020, yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Sementara berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di Sultra, telah tersedia stok pupuk sebanyak 6.774,55 ton, sesuai ketentuan stok minimal untuk keperluan 3 bulan ke depan.
Menurutnya, pihaknya terus berupaya dan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Sultra, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Stok kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya, dan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK),” terangnya.
Hal itu, lanjutnya, sebagai bentuk inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, untuk memudahkan penyaluran pupuk subsidi. Selain itu, pihaknya juga diminta untuk terus memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi.
“Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,”terangnya.
Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah lanjutnya, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang dan Makassar.
“Antisipatif lain yang juga terus kami lakukan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS),” ujarnya.
Ia pun meminta petani, untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi guna menghindari penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Ia menegaskan, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah masing-masing, bila terdapat penyelewengan dalam proses distribusi.
“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” tutupnya.
Endah juga mengingatkan bahwa Perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter : Hadi Suryadi