Spesialis Curanmor Diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra.

Hukum & Kriminal911 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Spesialis pencurian motor (Curanmor) W (24) dan temanya I (23) berhasil diamankan Tim Jatanras Polda Sultra, di wilayah Kelurahan Andonohu dan Wilayah Kelurahan Kandai Kota kendari, sekitar pukul 14.00 Wita.

Akbp Mulkaifin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra mengungkapkan, dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar Ditreskrimum polda sultra, Tim Jatanras mengamankan setidaknya 12 unit kendaraan roda dua dari dua tersangka.

“Jadi dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar oleh jatanras Ditreskrimum polda sultra kami mengamankan dua orang pelaku dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua. Masing masing tersangka W (24) 6 barang bukti, dan I (23) 6 barang buktinya,”jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (17/11/2021).

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku curanmor tersebut , terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun minimal 5 tahun penjara.

Akbp Mulkaifin selain kendaraan, polisi juga mengamankan 10 orang yang membawa senjata tajam.

“Jadi selain pencurian kendaraan roda dua yang kami amankan, pihak kami juga mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam (sejam),”tambahnya.

Dan ke 10 orang tersebut hanya dilakukan pembinaan, agar tidak melakukan kesalahannya lagi membawa sajam. Karena itu bisa memicu hal-hal yang tidak di inginkan di jalanan.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *