Soal Retensi, Gapensi dan Gapeksindo Mengadu ke DPRD Koltim

Kolaka Timur282 Dilihat

KENDARIAKTUAL. COM, TIRAWUTA – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi)dan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim),Sulawesi Tenggara mengajukan surat pengaduan kepada pimpinan DPRD Koltim.

Dua lembaga ini mengadu soal belum terbayarnya dana retensi atau jaminan pemeliharaan sebesar 5% oleh Pemerintah Daerah Koltim kepada rekanan.

Dalam suratnya, Ketua Gapensi Koltim, Gunaryo mengatakan, belum terbayarnya dana retensi berarti sudah tidak sesuai dengan yang kami sepakati bersama antara pihak PPK dan pihak rekanan. Yang mana, pencairan retensi dapat dilakukan 180 hari setelah Serah Terima Pekerjaan Pertama/PHO dengan memperhatikan dari laporan hasil pemeriksaan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami rekanan yang masih memiliki dana retensi 5% setelah berkoordinasi dengan OPD terkait dan Badan Keuangan Daerah ternyata dana retensi dibayarkan setelah pembahasan Perubahan Anggaran tahun 2020. Artinya, sudah tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang kami sepakati bersama antara pihak PPK dan pihak rekanan,”kata Gunaryo.

Tak berbeda jauh dengan Gunaryo, Ketua Gapeksindo Koltim, Bahrul juga mempertanyakan soal dana retensi tersebut.

“Kami dari asosiasi Gapeksindo merasa prihatin dengan penjelasan yang kami terima dari pihak-pihak terkait. Olehnya itu kami berharap pimpinan DPRD Koltim dapat membantu menyelesaikan, serta dapat mempertemukan dengan instansi yang terkait agar kami dari Asosiasi dapat memperoleh
penjelasan tentang pembayaran retensi yang dimaksud,”pinta Bahrul dalam suratnya.

Informasi yang diperoleh, rupanya pembayaran retensi ini berlaku tidak adil. Ada kontraktor yang telah selesai dibayarkan retensinya terlebih dahulu. Seperti CV Duta Oheo Mandiri (Indayanti). Perusahaan ini telah menerima dana retensi 5% dari nilai kontruksi pengadaan jamban SDN I Laloare dengan nilai kontrak 77.700.000.

Proyek ini berasal dari instansi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora). Pencairan dana retensi ditandatangani oleh Bendahara Keuangan Daerah, Martha S. Hutapea tertanggal 03 Juli 2020.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Koltim, Martha S Hutapea saat dikonfirmasi wartawan tidak bersedia memberikan keterangan. Menurut salah seorang staf, Martha sedang sibuk dan tidak bersedia dikonfirmasi.

Reporter : Adinda Putri Amelia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait