Siswa Desak Diknas Berhentikan Kepsek SMAN 9 Kendari

Pendidikan512 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Puluhan Siswa dan Ikatan Alumni (IKA) SMA Negeri 9 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan (Diknas) Sultra, Senin (19/10/2020). Aksi unjuk rasa tersebut, guna mendesak Diknas Sultra untuk segera memberhentikan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 9 Kendari dari jabatannya.

Koordinator Lapangan, Muhammad Andriansyah mengungkapkan, aksi tersebut sebagai upaya untuk mendesak pemberhentian Aslan sebagai Kepsek SMAN 9 Kendari. Dirinya bersama dengan siswa maupun alumni lainnya, tak ingin sekolah tersebut dipimpin oleh orang yang tidak memiliki moral.

“Kami tidak ingin sekolah kami di pimpin oleh orang yang terlibat dalam kasus asusila, ini mencederai citra pendidikan di Sultra. Kami mendesak agar Kepala Diknas Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas, dan memberhentikan Aslan sebagai Kepsek,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini Kadiknas Sultra terkesan membela Aslan selaku Kepsek yang diduga telah melakukan tidakan asusila dan amoral. Bahkan, katanya pengangkatan Aslan sebagai Kepsek diduga melanggar prosedural sebab Aslan tidak pernah mengikuti pendaftaran calon Kepsek di sekolah tersebut.

“Tidak pernah mengikuti seleksi calon Kepsek SMAN 9 Kendari, tapi kemudian tiba-tiba dilantik menjadi Kepsek. Apalagi dia (Kepsek) memiliki track record pelaku asusila di SKO pada tahun 2017 lalu dan telah diberhentikan dengan SK pemberhentian yang sah,” ujarnya.

Massa yang terus mendesak untuk bertemu Kadiknas Sultra, juga mengancam para siswa di SMAN 9 Kendari akan melakukan aksi mogok belajar, bila Kepsek SMAN 9 Kendari masih tetap menjabat dan tidak diberhentikan.

“Kami tidak ingin, lingkungan sekolah kami di pimpin oleh seorang pelaku asusila. Olehnya kami datang ke sini untuk bertemu dengan Kadiknas. Saya mohon untuk temui kami, ini merupakan penolakan kami sebagai orang yang menjaga citra pendidikan di Sultra,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kediknas Sultra, Asrun Lio mengaku, pihaknya tidak akan membiarkan kasus-kasus seperti itu terjadi di wilayah Diknas Sultra. Namun begitu, sambungnya, untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut diperlukan tiga aspek sebagai alat bukti.

“Harus ada bukti, tentu dalam perkara ada pelapor, korban, dan tersangka. Kalau nanti setelah di bawah kerana hukum dan sudah berproses dan diputuskan bersalah, baru kita akan berikan tindakan sanksi tegas,” katanya.

Untuk diketahui,  sebelumnya Kepala SMA Negeri 9 Kendari yang baru Aslan ditolak keras oleh sejumlah siswa dan ikatan alumni. Pasalnya, Aslan memiliki rekam jejak kasus pencabulan anak. Protes tersebut dilakukan melalui aksi unjuk rasa di sekolah tersebut, Selasa (13/10/2020).

Unjuk rasa itu bertepatan dengan momen pisah sambut dari Kepsek SMAN 9 Kendari yang lama Abdul Rahman kepada Aslan sebagai Kepsek SMAN 9 Kendari yang baru di Aula Sekolah.

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait