KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Usai menyetubuhi seorang anak perempuan berinisial JG(14), Seorang pemuda asal Kelurahan Petoaha Kecamat Abeli TP (19) ditamgkap satuan Buser 77 Polresta Kendari, Jumat (1/7/2022) malam.
Kasar Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi memgatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka TP. TP ditangkap setelah beberapa bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 thm 2016 tentang perub. kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU (ancaman 15 thn penjara),”jelasnya pada kendariaktual.com, Sabtu (2/7/2022).
Dituturkan Kasat reskrom, kronologis kejadian
awalnya Jumat (10/6/2022) Korban JG (inisial) meninggalkan rumah dan tidak pernah kembali, kemudian orang tua Korban mencari keberadaan Korban.
Selanjutnya ungkapnya, pada 19 03 2022 ada yang menyampaikan bahwa JG bersama dengan pacarnya di Jl. Mekar kemudian sekitar Pukul 02.00 Wita dini hari Orang tua Korban bersama dengan kerabatnya menjemput JG dan pada saat mendapati JG lagi bersama dengan pacarnya namun pacarnya tersebut langsung melarikan diri,”terangnya.
Setelah itu tuturnya, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan. Selanjutnya Tersangka berhasil ditangkap di Jl. Garuda Kel. Petoaha Kec Abeli Kota Kendari.
.
Reporter : Yudhostira
Editor : Rasman