Sepanjang 2022, Polresta Kendari Tangani 792 Kasus Tindak Pidana Umum

Hukum & Kriminal1736 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menggelar press rilis akhir tahun, Rabu (28/12/2022). Dalam catatannya, sebanyak 792 kasus tindak pidana umum telah ditangani sepanjang tahun ini.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menuturkan, dari 792 kasus tersebut, baru sekitar 67,30 persen yang terselesaikan.

“Tindak pidana umum sepanjang tahun ini yang dapat kami selesaikan ada 533 kasus,” tutur Eka saat menyampaikan press rilis.

Sementara itu, jumlah tersangka yang telah berhasil ditangkap yakni 567 orang. Dimana para tersangka itu terdiri dari pria, wanita dan anak-anak.

“Tersangka pria paling banyak yakni mencapai 521 orang, wanita 6 orang, dan tersangka usia anak 40 orang,” paparnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, pembegalan menjadi kasus tindak pidana umum yang paling banyak pihaknya tangani.

“Paling mendominasi adalah pembegalan, mungkin berkisar 80 persen lebih kasus pembegalan yang kami tangani,” ungkap Fitrayadi.

Kemudian, dalam proses penyelesaian perkara dengan tersangka anak, Sat Reskrim Polresta Kendari menggunakan pola pendampingan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ketika melakukan pemeriksaan.

Setelah itu, upaya diversi dilakukan dengan melibatkan Dinas Perempuan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Lapas Anak sebagai pendamping.

“Nantinya tersangka anak yang sudah diversi, kemudian akan mendapat pembinaan dari pemerintah kota. Kalau yang lanjut sampai persidangan akan dibina oleh Lapas Anak,” ujarnya

Reporter : Dandy
Editor       : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *