KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) melalui Tim Walet Reskrim Butur menangkap seorang lelaki inisial JH (34) atas tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri inisial SA (12) dan RA (8) di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengatakan, tindak pidana cabul tersebut terungkap setelah ibu korban SA dan RA melapor ke pihak kepolisian.
“Menurut keterangan ibu korban, bahwa JH telah melakukan aksi kejinya terhadap dua orang anaknya sejak tahun 2019 dan terakhir Februari 2021. Informasi tersebut didapatkan dari tetangga ibu korban juga pengakuan dari kedua anaknya” ungkap Iptu Sunarton saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (19/03/2021).
“Kedua korban tersebut masih merupakan keponakan dari pelaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekitar jam 12.00, Tim Walet Reskrim Butur berhasil meringkus JH (34) atas tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.
“Setelah ditemukan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap SA dan RA,” lanjutnya.
Untuk melancarkan aksi kejinya, pelaku mengiming-imingi kedua korbannya dengan uang.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Butur, untuk interogasi lebih lanjut.
Reporter : Denny
Editor : Wahyu