Sengketa Santunan Dampak Sosial Warga Ladongi Tuntas

Kolaka Timur806 Dilihat

KENDARI AKTUAL.COM, TIRAWUTA -Penyelesaian pertikaian kepemilikan lahan antara Jaharuddin cs dan Amir Kasim akhirnya tuntas. Kedua belah pihak sepakat membagi dana santunan dengan pembagian 65:35. Jaharuddin cs mendapatkan 65 persen sedangkan Amir Kasim 35 persen.

Kesepakatan dibuat sesuai hasil mediasi yang difasilitasi langsung oleh tim dampak provinsi dan dan tim Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Tim dampak penanganan yang turun melakukan mediasi adalah Ari Tonga, Arsamid. Sedangkan, tim kabupaten dihadiri oleh Sekda Koltim, Eko Budiarto Santoso, Camat Ladongi, Lurah Atula, Lurah Ladongi, Kapolsek Ladongi, Babinsa Ladongi serta Kepala Desa Tongandiu.

Persoalan dua warga Ladongi ini berlangsung cukup lama. Tim Kabupaten sudah berupaya maksimal menyelesaikan sengketa tersebut. Tetapi selalu menemukan jalan buntu atau tidak ada solusi. Dan hari ini, keduanya sudah membuat kesepakatan bersama.

Ari Tonga menjelaskan, hasil kesepakatan dituangkan secepatnya dalam berita acara kesepakatan bersama.

Ari mengatakan, nama-nama penggarap yang berhak menerima dana santunan akan disodorkan kepada tim appraisal (penilai) untuk ditindaklanjuti. Setelah itu tim penanganan dampak akan mengajukan rekomendasi kepada Gubernur untuk penandatangan pembayaran dana santunan. Setelah SK gubernur ada maka pihak Balai Sungai Wilayah BSW) IV Sultra akan melakukan pembayaran.

“Pemberian santunan diupayakan diselesaikan tahun ini,” katanya.

Reporter : Adinda Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *