Sempat Melarikan Diri ke Papua, DPO Penganiayaan Berhasil Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal319 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Walet Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial LM (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015 atas kasus penganiayaan di Desa Lapandewa, Kulisusu Barat.

Kasat Reskrim Butur, Iptu Sunarton mengatakan, DPO kasus penganiayaan tahun 2015, berdasarkan LP nomor : 21/IX/2015/SEK Kulbar/Polres Muna. Tanggal 10/11/2015

“Kronologinya, pada saat itu korban sementara di sungai sedang mengumpulkan batu kerikil, tiba-tiba datang pelaku dengan membawa parang dan langsung memarangi korban di bagian kepala, sehingga menyebabkan luka robek” jelas, Iptu Sunarton pada KendaraiAktual.com.

Lebih lanjut, menurut keterangan pelaku, bahwa dirinya lari ke hutan untuk menghindari pengejaran dari aparat kepolisian selama 2 bulan.

“Setelah itu, pelaku ini langsung berangkat lagi ke Papua selama 3 tahun, lalu kembali ke Butur,” bebernya.

Belum lama ini, kata Iptu Sunarton, ada kasus pengeroyokan di Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar), yang korbannya ternyata si pelaku (LM) merupakan seorang DPO.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa, korban pengeroyokan tersebut juga pernah melakukan penganiayaan di tahun 2015,” ucapnya.

“Atas hal itu, kita buka buku DPO di Polsek Kulbar, ternyata memang ada nama LM tersebut semenjak tahun 2015 dan kita cari laporan polisi apa semua, kemudian kita lengkapi visum untuk berkas perkaranya dan kami langsung melakukan penangkapan tadi malam pukul 20:00,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sementara menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Butur.

 

Reporter : Denny
Editor : Wahyu

Ketgam : Sempat Melarikan Diri ke Papua, DPO penganiayaan berhasil diamankan Polisi. Foto: Ist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *