KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satresnarkoba Polres Kendari berhasil mengamankan satu orang pengeddar narkoba jenis sabu, dengan inisial AMM (26) warga Kelurahan Jati Mekar Kota Kendari di pelabuhan fery Kendari – Wawonii, Senin (20/7/2020). Ketika diamankan Satresnarkoba Sultra tersangka menyembunyikan sabu 1,23 gram dibungkus rokok yang disimpan disaku celananya.
Kasat Resnarkoba Polres Kendari AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan, awalnya pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020 sekira jam 22.00 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di wilayah Kec. Kendari Barat Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
“Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan Observasi dan Survailance, sehingga target diketahui berinisial AMM. Kemudian senin 20 juli tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target dan menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,23 gram di dalam pembungkus rokok Gudang Garam Surya,”jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (21/7/2020).
Diterangkannya, Tim Opsnal Narkoba Polres Kendari sebenarna menemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 20,08 gram didalam pembungkus rorok Sampoerna yang ditemukan kurang lebih 1,5 meter dari Tersangka. Tetapi oleh tersangka barang haram tersebut tidak diakui miliknya.
“Selain menyita barang bukti narkoba jenis sabu, Resnarkoba Polres Kendari juga menyita 1 Handphone Samsung warna hitam. Setelah itu target beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya,”ujarnya.
Untuk saat ini lanjutnya, pelaku diduga berperan sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.