KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar dinilai telah merendahkan lembaga DPRD Kota Kendari. Mantan kepala Dispenda Kota Kendari dinilai demikian, karena membuat instruksi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi mengajukan kebutuhan diforum pembahasan DPRD Kota Kendari.
Anggota Komisi III DPRD kota Kendari La Ode Azhar mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan himbauan Sekda tersebut ke kepala OPD lingkup pemerintah kota Kendari. Hal ini tentunya menggegerkan lembaga DPRD Kota Kendari pasca mendapatkan percakapan dari Sekda ke OPD.
Apa yang telah dilakukan oleh Sekda Kota Kendari ini ungkap Azhar, telah melanggar undang-undang. Sebab sudah sangat jelas undang-undang telah mengamanatkan legislatif dan eksekutif adalah penyelenggara pemerintah daerah. dalam posisi itu kedudukannya sama.
“Kedudukan kami sama, mereka pihak eksekutif punya hak menjalankan APBD kami pihak legislatif punya hak menetapkan APBD. Jadi kalau instruksi Sekda seperti ini berarti tidak ada artinya ada lembaga DPRD Kota Kendari, “ungkapnya, di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2020).
Politisi Partai Golkar ini menerangkan, mulai dari pembahasan KUA PPAS hingga pembahasan dibanggar adalah hak yang melekat di DPRD yang dinamakan hak bujeting atau hak penggaran. Tetapi sekali lagi dengan konten pesan Sekda Kendari melalui Whatsapp sudah menghilangkan salah satu hka DPRD yakni hak bujeting.
“Kalau kita melihat konten pesan yang dikeluarkan oleh ibu sekda kepada opd lingkup Kota Kendari ini menyiratkan bahwa sesungguhnya opd datang ke DPRD hanya membawa dokumen kemudian dokumen tersebut tinggal disahkan oleh DPRD tanpa harus dibahas,”terangnya.
Dengan instruksi ini lanjutnya, tidak akan ada lagi ruang bagi OPD untuk menyampaikan masukan-masukan terkait kepentingan masyarakat secara luas karena OPD sudah ditekan untuk tidak mengajukan apa-apa dalam pembahasan APBD.
“Kalau seperti ini faktanya untuk apa ada DPRD Kota Kendari, jika sikap eksekutif sudah seperti itu. Jadi saya menilai wajar kalau teman-teman DPRD Kota Kendari hari ini menyayangkan pernyataan dan meminta sekda kota Kendari memohon maaf dan mengklarifikasi bahasanya di pesan Whatsapp yang beredar di grup DPRD Kota Kendari,”ujarnya
Lantas dengan ada bahasa seperti ini tuturnya, sudah merendahkan lembaga DPRD Kota Kendari. Jadi untuk apa dilakukan pembahasan ternyata OPD Kota Kendari telah dilarang untuk membahas anggaran di komisi maupun badan anggaran DPRD Kota Kendari.
“Jika seperti itu silahkan bahas anggaran itu di Pemkot saja jangan dibawah ke DPRD kota Kendari. Ini anggota DPRD kota Kendari membahas anggaran sampai berbusa-busa mulut kita untuk membahas tetapi OPD Lingkup Kota Kendari sudah diinstruksikann seperti itu,”tukasnya.
Untuk diketahui pesan sekda Kota kendari Nahwa Umar ke OPD yang beredar pada anggota DPRD Kota Kendari dan dianggap merendahkan lembaga DPRD berbunyi “Assalamualaikum kpd Yth. Para Kpl OPD, dengan ini kami sampaikan agar kiranya dalam pembahasan anggaran di Banggar baik perubahan APBD 2020 maupun APBD 2021 tidak lagi mengajukan kebutuhan anggaran masing-masing OPD diforum pembahasan dengan DPRD. Sekiranya masih terdapat hal2 yg ingin dikomunikasikan silahkan ke ktr induk walikota diruang Sekda. Demikian kami sampaikan. Ttd Sekda.”
Reporter : Rezky