SDS Warga Ladongi Tunggu Rekomendasi dan SK Gubernur

Kolaka Timur275 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, TIRAWUTA – Pertemaun antara warga yang menuntut ganti rugi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dilaksanakan pada pukul 14.30 wita. Sebanyak 12 orang perwakilan dari forum Aliansi Masyarakat Kecamatan Ladongi Bersatu dizinkan masuk sebagai perwakilan. Sayangnya, kesimpulan mengenai pemberian dana santunan dampak sosial (SDS) belum ada.

Menurut Ari Tonga, anggota tim penanggulangan dampak sosial proyek bendungan Ladongi, untuk pemberian dana santunan penanganan dampak sosial, maka ada 14 tahap yang harus dilalui seperti yang diamatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Diantaranya, pembentukan tim penanganan, rapat bersama, pendataan, verifikasi data, validasi data, sampai menjadi data definitif.

“Selanjutnya, dinilai oleh tim lembaga independen atau tim appraisal berdasarkan hasil review BPKP. Tim independen ini kemudian menghitung dana pemberian dana santunan. Kalau itu sudah keluar, itulah dasarnya yang digunakan tim dampak sosial untuk mengeluarkan SK. Mereka bisa diberikan santunan setelah SK keluar,”katanya saat diwawancarai usai pertemuan.

Dalam SK penanganan dampak yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra nantinya akan tertera nama-nama penerima termasuk besaran nilai yang diberikan. Dari situ kemudian, tim dampak penangan sosial akan menyodorkan lagi kepada pihak Balai untuk segera melakukan proses pembayaran.

“Sejauh ini, proses yang dilalui hanya tinggal dua tahap saja. Tetapi dua langkah ini sangat krusial dari semua tahapan. Yakni, Rekomendasi dari tim penilai atau appraisal dan SK Gubernur. Setelah itu dibayarkan. Dana sudah ada dan siap dibayar. Dananya ada di Balai (Balai Sungai Wilayah Sultra).Tapi tidak bisa keluar tanpa melalui prosedur, ” ujarnya.

Proses pembayaran dampak sosial dari proyek bendungan Ladongi terhadap warga sepertinya masih jauh. Hasil validasi yang dilakukan oleh BPKP ternyata tidak singkrong dengan data jumlah penerima yang diajukan. Tadinya, berjumlah 51 orang, namun setelah divalidasi ternyata hanya 37 orang saja penggarap yang berhak menerima dana santunan tersebut.

Hasil review BPKP yang disodorkan kepada tim penanganan dampak, dinyatakan bahwa lokasi milik 14 penggarap (dari 51 orang yang diajukan) tidak berada pada areal genangan berdasarkan penetapan lokasi 314 sesuai SK Gubernur tentang pengadaan tanah pembangunan bendungan Ladongi.

Untuk memastikan status ke-14 warga ini, tim verifikasi data akan kembali turun melakukan pengecekan lokasi (review). Rencananya, selesai lebaran idhuladha, tim akan kembali turun melakukan verifikasi dan validasi. Hal ini termaktub dalam kesimpulan pertemuan antara pihak terkait dalam persoalan dana santunan dampak sosial bendungan Ladongi.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Sekda Koltim, Kapolres Kolaka, Kepala BWS Sultra, Perwakilan tim penanganan dampak sosial bendungan Ladongi, perwakilan dari kejaksaan, perwakilan dari Dandim Kolaka, Pengacara Negara, dan lain-lain.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa berharap agar persoalan santunan dampak sosial bendungan Ladongi dapat segera diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami juga berharap masyarakat yang terkena dampak sosial agar dapat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan terkendali. Silahkan ikuti proses yang berlaku dalam penyelesaian santunan dampak sosial di bendungan Ladongi,” pintanya.

Reporter : Adinda Putri Amelia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait