KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Resnarkoba Polserta Kendari berhasil menangkap seorang pria pelaku pengendara Shabu SL (25) di salah satu hotel di jl poros pasar Baruga, Rabu (7/9/2022).
Kasat resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, dari tangan Tersangka satresnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan narkoba jenis shabu sebanyak 7,15 gram.
Sabu sebanyak 7,15 gram ini ungkapnya, didapatkan Tersangka dari seseorang berinisial KN di Jl Ir Soekaeno Kelurahan Dapu-dapura Kecamatan Kendari.
“Berdasarkan pengakuan Tersangka, dirinya mendapatkan shabu ini di Kota lama oleh seorang berinisial KN,”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (13/9/2022).
Selain itu tuturnya, Tersangka juga mengakui sudah dua kali mendapatkan shabu dari Tersangka KN. Dimana setiap mengedarkan shabu jni dia mendapatkan Rp 1 juta.
“Hasil interogasi dari pelaku terungkap dia mendapatkan gaji Rp 1 juta jika berhasil mengedarkan 10 gram shabu,”tuturnya.
Akibat dari tindakannya ini ungkap Kasat Resnarkoba, Tersangka GL dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2005 tentang narkotuka dengan ancaman paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasman