Satpol PP Turnunkan APS dan APK yang melanggar Peraturan

Kendari589 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Membantu kinerja KPU dan Bawaslu Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menurunkan Alat Peraga Sementara yang terpasang diberbagai lokasi.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Kendari Alimin mengatakan, selain mengikuti tahapan Pilkada 2024 penertiba ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota menjelang pemilu,

“Tujuan utama dari penertiban alat peraga kampanye ( APK ) ini memiliki dua tahapan yaitu alat peraga sementara, dan alat peraga kampanye. Untuk alat peraga sementara adalah foto calon wali kota dan calon gubernur nah itu, Masih tahap sosialisasi yang belum punya nomor urut namun sudah termasuk juga dalam peraga kampanye. yang dimana sudah masuk pada nomor urut dari masing calon wali kota dan calon gubernur,”jelasnya di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2024).

Dituturkannya, alat peraga sementara ini sudah ada jangka waktu yang ditetapkan oleh KPU. Maka mulai Senin (21/10/2024) mulai dilakukan penertiban Alat Peraga Sementara.

“Penertiban ini diinisiasi oleh KPU itu sendiri bersama Panwas. Jadi kami sebagai anggota Satpol-PP hanya membantu KPU dalam menertibkan APK,”ujarnya.

Adapun yang ditertibkan terangnya, hanya alat peraga  sementara (APS) yang tidak memiliki nomor urut. Sedangkan yang sudah punya nomor urut itu tidak di tertibkan kecuali nanti sudah masuk tahap pemilihan baru di bersihkan semuanya.

“Jenis alat peraga yang ditertibkan hanya baliho saja yang tidak punya nomor urut dan dipasang dilokasi yang melanggar aturan seperti di pohon atau fasilitas umum,”tuturnya.

 

Reporter : M1
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *