Sanksi Perwali Mulai Diterapkan 6 Warga Disanksi Push Up

Kendari247 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Mulai Senin (14/9/2020) Pemerintah Kota Kendari menerapkan sanksi pada pelanggar Perwali no 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kasat Pol PP Kota Kendari Amir Hasan menjelaskan, hari pertama penerapan sanksi Pol PP telah memberikan sanksi pada 6 warga yang melanggar Perwali.

“Sampai siang ini sudah 6 orang kami tindak ada yang peringatan, ada juga yang fisik kami suruh push up,” ungkap Amir Hasan.

Amir Hasan menambahkan, selain sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker, sanksi juga akan diberikan pada warga yang melanggar ketentuan jam malam. Penerapan jam malam juga diberlakukan hari ini.

Rencananya sasaran patroli akan dilakukan Pol PP bersama tim gabungan di sejumlah pusat keramaian, seperti kawasan eks MTQ dan Kendari Beach.

Selain sanksi teguran, tindakan fisik, dan melakukan aktivitas sosial, sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu juga akan dikenakan bagi para pelanggar.

Reporter : Jamal Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *