KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Saksi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Abdul Rasak dan Afdhal menolak hasil rekapitulasi KPU Kota Kendari di 9 Kecamatan.
Saksi Rasak-Afdhal, Adrisal Usman mengatakan, pihaknya menolak hasil rekapitulasi KPU Kota kendari karena terdapat beberapa hal yang dinilai janggal.
Salah satu yang dinilainya janggal katanya, jumlah pemilih yang menggunakan KTP sangat banyak terjadi. Selain itu juga rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Poasia tetapi tidak dihiraukan oleh KPU Kota kendari.
“Kami tidak pernah mempersaolkan hasil perhitungan suara. Tetapi yang kami persoalkan adalah bagaimana proses pemilihan yang banyak terjadi pelanggaran,”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (3/12/2024).
Risal menuturkan, dalam Pemilu 27 April lalu jumlah DPK dan DPTB yang sangat berlimpah di beberapa TPS di Kota Kendari.
Dituturkannya, satu hal yang paling menjadi sorotan ketika saksi pasangan Rasak-Afdhal di TPS meminta untuk diperlihatkan absensi DPTB tapi tidak diberikan oleh KPPS.
Dari seluruh yang disampaikan ini tukas Risal, pihaknya akan menyampaikan ke tim hukum pasangan Rasak-Afdhal untuk menindak lanjuti persoalan ini secara hukum.
“Intinya kami menolak dan akan mengambil langkah hukum terhadap persoalan rekapitulasi 9 Kecamatan ini,”tukasnya.
Reporter : Intan
Editor : Rasman