KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota KendariSamsuddin Rahim mengingatkan agar pihak Rumah Pemotongan Hewan (RPH) setempat tidak menyembelih hewan kurban yang dalam keadaan bunting.
Hal itu disampaikan Samsuddin untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak sengaja melaksanakan kurban di hari raya Idul Adha juni mendatang, namun tidak mengatahui kalau hewan yang dikurbankannya dalam keadaan hamil. Utamanya sapi kurban.
Politisi Partai Amanat Nasional Ini menilai, sapi yang dalam keadaan bunting, masuk kategori produktif dan tentunya akan lebih berkembang lagi jika dibiarkan melahirkan anaknya.
“Kami dari DPRD Kota Kendari telah menyusun dan menetapkan Perda tentang pelarangan pemotongan sapi Bunting. Jadi praktek pemotongan sapi Bunting tidak boleh dilakukan,” kata Samsuddin Rahim, Minggu (30/5/2023).
Kata dia, dalam ajaran Islam pun, pemotongan sapi bunting juga tidak dibenarkan. Untuk itu, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap praktek pemotongan sapi bunting di Kendari.
“Kami harapkan persoalan sapi buning ini bisa kita sikapi bersama. Sehingga saat idul adha nantinya tidak ada lagi sapi bunting yang disembelih, “tukasnya.
Sementara itu anggota komisi II DPRD kota Kendari Andi Sulolipu menuturkan, pihaknya akan melakukan pengecekan di RPH Kota Kendari untuk memeriksa sapi yang akan disembelih untuk hewan kurban.
“Perda tentang sapo produktif sudah ada jadi tidak ada lagi alasan untuk disembelihnya sapi betina yang sedang bunting,”ungkapnya. (adv)