RPH Diingatkan Tidak Sembelih Sapi Betina Produktif

Kendari521 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Jelang hari raya idul fitri DPRD Kota Kendari ingatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Kendari untuk tidak menyembelih sapi bunting atau sapi betina produktif.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu mengatakan, penyembelihan sapi bunting ini dari segi agama tidak diperbolehkan dan selain itu melanggar Undang-undang nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 41 ini jelasmenyebutkan bahwa setiap orang yang menyembelih sapi betina diusia produktif dapat dikenakan pidana. Untuk itu kami harapkan tidak ada penyembelihan sapi bunting,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Selasa (11/5/2021).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menuturkan, untuk pengawasan penyembelihan sapi bunting akan terus dilakukan oleh DPRD Kota Kendari. Sebab sangatlah disayangkan Sapi yang masih produktif harus dipotong.

“Sapi produktif jika saat ini kita sembelih tentunya sangatlah tidak menguntungkan dari segi perkembang biakan sapi. Sebab sapi tersebut masih bisa berproduksi dan ini turun menjaga ketahanan stok daging di Kota Kendari,”ujarnya.

Selain itu tuturnya, untuk pelarangan pemotongan sapi betina produktif ini tentunya akan diupayakan memiliki payung hukum yang jelas berupa peraturan daerah.

“Kami akan melakukan komunikasi dengan pihak eksekutif agar bagaimana Perda tentang pelarangan pemotongan sapi betina produktif ini bisa segera dibuat,”tuturnya

Reporter : Muhammad Iqra
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *