KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan rokok ilegal asal Tiongkok, pada 7 Oktober 2021.
Kepala Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian mengatakan, Sebelum dilakukan pengamanan, pada 6 Oktober 2021 pihak Bea Cukai sudah mendapat informasi tentang adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari.
Kemudian, Tim dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan melakukan penindakan pada tanggal 7 Oktober 2021.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang tersebut, didapati adanya paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai,” ungkap Kepala Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian dalam rilisnya, Rabu (13/10/2021).
Sementara, dari hasil pemeriksaan itu juga pihaknya mengamankan rokok ilegal sebanyak 126.200 batang dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 225.898.000. Dari pelanggaran tersebut, diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp 140.535.000.
Ia juga menambahkan, pihaknya secara konsisten akan terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor.
“Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat kami perlukan. Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama-sama kita gempur rokok ilegal,” harapnya.
Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu