KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Team Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap sepuluh (10 ) orang yakni HT ,RB, RM, AS, LM, PS,TM, UR, AR, MI pelaku pencurian lempengan nikel di PT Obisidian Stainless Steel (OSS), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (12/1/2021) .
Kanit Resmob Polda Sultra,AKP Ronald Arron Maramis,mengatakan,Sebelumnya kami sudah mengamankan 13 orang tersangka. setelah melakukan penyidikan hasilnya,kami menahan Sepuluh Orang (10) orang tersangka atas kasus ini pencurian lepengan nikel PT OSS.
“Sepuluh orang (10) tersangka ini semuanya merupakan pekerja aktif atau kariyawan kontrak di PT OSS sendiri,”Ujar Arron Maramis.Jumat (15/1/2021).
ia menjelaskan kronologis kejadianya,Sekitar pukul 02.30 Wita Menjelang pagi, para pelaku ini lagi sift malam dan saat itu melihat lagi sepi di gedung lempengan nikel, melihat ada kesempatan akhirnya para pelaku mulai beraksi dan kemudian mengambil peran masing-masing, ada yang mengintai dan ada juga menjalankan kendaraan untuk mengangkut lempengan nikel itu, namun saat mereka berusaha mengambil lempengan nikel itu, aksi mereka ternyata berhasil di rekam oleh salah seorang pekerja wanita yang juga sift malam itu juga, dan meneriaki para pelaku, dan akhirnya para pelaku ini berhasil diamankan oleh security setempat, dan satu pelaku berhasil kabur.
Mengetahui laporan itu, Resmob Polda Sultra kemudian langsung turun ke lokasi dan mengamankan para pelaku dan membawanya ke Mapolda Sultra bersama barang bukti untuk di proses kebih lanjut.
“Kesepuluh pelaku ini bukan kali ini saya menjalankan aksinya namun sudah sering kali, hasil penjualanpun di bagi rata bersama para pelaku dan memasukannya ke dalam rekening mereka,”jelasnya.
Saat ini pihak kami masih sedang melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka lainnya yang berperan penting dalam aksi pencurian lempengan nikel tersebut dan saat ini barang bukti juga sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kesepuluh pelaku pencurian lepengan nikel ini akan dijerat pasal 64 ayat (1) kuhp pasal 363 ayat (1) ke (3),ke (4) dengan ancaman kurungan 5 hingga 7 tahun penjara.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra
bgus