KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Melalui surat keputusan (SK) Kementerian Agama (Kemenag) RI No. 660 tahun 1442 H/2021 M, pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) sekaligus Pelaksana Tugas (PLT) Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Basri mengatakan, pembatalan keberangkatan ini diakibatkan pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia.
“Jadi pemerintah sudah mengambil keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun ini, dengan beberapa alasan. Yang pertama itu karena pandemi Covid-19 yang belum mereda, yang kedua perkembangan Varian baru Covid-19 setelah indul fitri seperti kasus di india, dan yang terakhir pemerintah lebih mengutaman kesehatan,keselamatan dan jiwa jemaah itu sendiri,” kata Basri pada kendariaktual.com Selasa (8/6/2021).
Lebih lanjut ia katakan, hal ini memang menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi yang sampai detik ini belum membuka kuota keberangkatan jemaah haji untuk negara-negara pengirim jemaah haji di seluruh dunia.
“Sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota kepada kita, mereka belum membahas nota kesepahaman dengan pemerintah indonesia terkait persiapan keberangkatan jemaah haji tahun ini,” ungkapnya.
Dengan keluarnya SK 660 ini tuturnya, juga memicu beredarnya informasi-informasi yang tidak jelas kebenaran dan sumbernya (hoax) Basri meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi berita-berita yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.
“Karena adanya SK 660 ini akhirnya banyak juga menimbulkan persebaran berita-berita yang tidak benar. Saya harap kita sebagai masyarakat jangan terlalu cepat mempercayai informasi seperti itu, dan saya minta tolong juga pada teman-teman media mari kita kerjasama untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat kita,” pungkasnya.
Reporter : Erviana Hasan
Editor : M Rasman Saputra