Relaksasi PPnBM Mulai Berlaku, Beli Mobil Toyota Jadi Lebih Murah

Ekobis, Nasional319 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Relaksasi atau keringanan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru resmi diberlakukan oleh pemerintah sejak 1 Maret 2021.

Kebijakan ini pun membuat harga mobil turun hingga puluhan juta. Namun, program ini hanya berlaku untuk kendaraan sedan dan station wagon penggerak 4×2 dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dan komponen lokal minimal 70 persen.

Marketing Manager Kalla Toyota, Miftah Farid Sah Putra mengatakan, khusus untuk mobil Toyota, ada beberapa tipe yang masuk dalam program relaksasi PPnBM, yakni Avanza, Rush, Yaris, Sienta dan Vios.

“kisaran penurunan harga rata-rata adalah Avanza Rp14 jutaan, Rush Rp18 jutaan, Yaris Rp20 jutaan, Sienta Rp22 jutaan dan Vios Rp62 jutaan,” kata Miftrah, Senin 8 Maret 2021.

Menurutnya, selain mekanisme penghitungan nilai PPnBM tidak menggunakan harga on the road yang berlaku di Toyota Cabang Kendari, melainkan menggunakan harga dasar acuan manufaktur/agen tunggal pemegang merek (pabrik).

“Pemerintah memberikan kebijakan subsidi PPnBM sepanjang tahun 2021 dibagi tiga tahap. Tahap satu subsidi 100 persen masa pajak Maret-Mei. Subsidi 50 persen masa pajak Juni-Agustus serta subsidi 25 persen masa pajak September-Desember,” beber Miftah.

Ia mengaku, tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pelanggan berkesempatan mendapatkan free compliment Covid-19, free welcome pack, aksesoris, free voucher body paint/coating hingga program trade-in dengan subsidi jutaan rupiah,” tutup Miftah.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait aktivitas Kalla Toyota, pelanggan dapat berkunjung ke delaer Kalla Toyota Kendari di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kendari.

Pelanggan juga dapat mengunjungi website Kalla Toyota di kallatoyota.co.id atau sosial media Kalla Toyota di Instagram @KallaToyotaID, Twitter @KallaToyotaID dan Facebook KallaToyota.me.

Reporter: Adriani
Editor: Randi Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *