Raperda Perumda Pasar Diserahkan ke DPRD Kendari

Kendari347 Dilihat

KENDARIAKTUALCOM, KENDARI – Berdasarkan aturan baru yakni setiap perusahaan daerah harus masuk ke perusahaan umum daerah, termasuk PD Pasar. Inilah yang tengah dibahas pemerintah kota (Pemkot) bersama DPRD Kendari. Dimana Wali Kota secara resmi menyerahkan Raperda Perumda Pasar ke dewan selanjutnya dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kendari, Subhan, mengatakan, melalui rapat paripurna pihaknya menerima Raperda Perumda Pasar, dimana hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan baru bahwa setiap perusahaan daerah harus masuk ke perusahaan umum daerah.

“Karena ini adalah perubahan peraturan perundang-undangan dan kita harus menyesuaikan. Jika tidak segera dilakukan, maka akan berimbas kepada PD pasar,” ucap Subhan, Senin (7/3/2022).

Dia menilai, hal itu merupakan sesuatu yang urgent karena berkaitan dengan pendapatan daerah Kota Kendari. Sehingga, melalui Paripurna ini dilakukan penyerahan, setelah itu dibahas bersama OPD terkait. Subhan berharap, Raperda ini bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain K, mengatakan, penyerahan Raperda tentang perumda Pasar Kota Kendari kepada dewan karena regulasi menuntut itu. Dimana pihaknya sudah berkonsultasi ke berbagai pihak termasuk ke pemerintah provinsi.

“Alhamdulillah sudah mendapatkan persetujuan untuk dilanjutkan prosesnya dan akan dibahas di DPRD Kota Kendari,” tutup dia.

 

Reporter : Nurul
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *