KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap Randi Saputra (16) pelaku pencurian di Jalan MT Haryono Kelurahan Bende Kecamatan Kadia 14 Juli lalu. Tersangka Randi ditangkap Buser 77 di Rumahnya di Jalan. Jati Raya Kelurahan Wowanggu Kecamatan Kadia Sabtu (16/8/20022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, setelah ditangkap pelaku Randi Saputra mengaku menjual satu buah handphone merek XIAOMI REDMI 9C, warna GREY am 4 Gb dengan nomor Imei 863235059366607 tersebut kepada Syahrul di Counter tempat kerjanya yang terletak di jalan Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua senilai Rp. 750.000
Setelah itu kata Kasat Reskrim, Randi mengakui memberikan handphone merek XIAOMI REDMI 9C, wama GREY Ram 3 Gb dengan nomor Imei 865059050388701 kepada Rendi.
“Dari hasil keterangan Randi maka Buser 77 juga menangkap dua pelaku lainnya yakni Syahrul (21) warga Desa Atari Jaya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konsel dan Rendi (18) warga jalan H. Lamuse Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari, “jelasnya, pada kendariaktual.com, Minggu (7/8/2022).
Selain itu tutur Kasat reskrim, pelaku Randi juga mengambil uang milik Korban sebanyak Rp 6.372.000 yang diambil didalam mobil bersama dua handphone merk xiaomi.
“Atas tindakan pelaku dikenai undang-undang KUHP pasal 363 dengan ancama penjara paling lama 5 tahun,”tuturnya.
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasman