PT GKP Diduga Tabrak Aturan Pertambangan

Headline1026 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) diduga telah melanggaran aturan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe – Jakarta (IMIK Jakarta) Aprianto Ridham mengatakan, persoalan PT GKP ini hendaknya segera selesaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Sebab PT GKP sudah banyak melakukan pelanggaran dalam proses penambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Saat ini kami menduga PT GKP dalam kegiatan pertambangannya dilakukan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Akibatnya terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan,”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (23/7/2024).

Ditambahkannya, selain itu aktifitas PT GKP dalam HPT tidak dilengkapi dengan Persetujuan Pengguna Kawasan Hutan (PPKH).

“PT GKP dalam praktek pertambanganya di Kabuapten Konawe Kepulauan kami duga telah menabrak aturan kementerian Riset dan Teknologi terkait pengelolaan wilayah agraris maritim atau kawasan perikanan terpadu”,ujarnya.

Untuk itu tuturnya, pihaknya mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah terkait untuk menindak pelanggaran yang dilakukan PT GKP.

“Kami minta aparat hukum menangkap Direktur utama PT GKP atas dugaan tindak pindana korupsi pertambangan di Konawe Kepulauan,”tuturnya.

Reporter : Deny Irawan
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *