PT CAM Didesak Atasi Bau Limbah Perusahaan

KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – DPRD Konawe Selatan (Konsel)mendesak pihak perusahaan cipta agung manis (CAM) untuk mengatasi limbah perusahaanya yang mengganggu warga di beberapa desa sekitar.

Hal itu disampaikan beberapa anggota DPRD konsel saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atas pengaduan masyarakat terkait bau busuk yang disebabkan oleh cairan limbah PT.CAM beberapa waktu lalu. Rapat digelar di Aula Rapat DPRD Konsel. Rabu (2/6/2021).

Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Hasnawati, dan dihadiri oleh jajaran pemerintah dari dinas lingkungan hidup (DLH) perwakilan perusahaan serta ratusan masyrakat dari beberapa desa yang ada di kecamatan Andoolo.

Seorang perwakilan masyarakat Adi yusuf mengatakan, bahwa masyarakat sudah lama sangat terganggu dengan adanya aktifitas PT. CAM selama ini. Pasalnya, persoalan limbah ini telah dipersoalkan berkali-kali oleh namun pihak perusahaan tak pernah punya niat baik untuk mengatasi keluhan masyarakat.

“Selain berbau, banyak tanaman kami yang tercemar akibat PT.CAM. Seharusnya pemerintah jangan lemah pengawasanya, mohon di buatkan Perda karena kami ingin solusi terbaik dari masalah ini,” tutur Adi Yusuf.

Hal ini langsung dijelaskan oleh Suparlan selaku utusan pihak perusahaan, katanya terkait masalah limbah, sampai saat ini sampel limbah di buang kekolam sebesar 70 persen, kemudian dari kolam ini dimasukkan lagi dikolam kedua sebesar 30 persen, hal itu dilakukan sebagai tempat pembiakan bakteri dengan diberi kotoran sapi untuk menghilangkan bau.

“Kemudian dari hasil pembiakan bakteri ini, hasilnya digunakan sebagai bahan biogas,” papar Suparlan.

Suparlan lebih jauh menjelaskan, hasil limbah yang telah di kelola perusahaan menjadi dua jenis limbah, yaitu limbah padat dan cair. “Limbah cair ini yang berbau, tapi kami tidak pernah membuang di sungai seperti tuduhan yang dilaporkan, linbah cair itu ditampung didalam bak kolam tidak dibiarkan mencemari lingkungan,” jelasnya.

Beberapa anggota DPRD konsel menanggapi penjelasan tersebut, diantaranya Tasman Lamuse, ia menyebut perusahaan berbeda memberikan penjelasan denga keadaan dilapangan.

“Ini bukan masalah teorinya tetapi faktanya bahwa bau limbah PT.CAM sudah sangat mengganggu masyarakat sekitarnya,” tegas Tasman.

Selain itu anggota DPRD dari fraksi Golkar Budi Sumantri juga membenarkan pencemaran limbah perusahaan tersebut. Budi mengaku telah melakukan pengecekan dilapangan.

“Benar mengganggu karena walaupun menggunakan masker bau limbah masih tercium dan sangat menyengat,” katanya.

Wawan Suhendra yang menegaskan kepada PT.CAM agar memperhatikan komitmen dari PT.CAM dan memberi kompensasi kepada masyarakat.

“Kami akan bertanya berapa lama waktu yang dapat digunakan PT.CAM untuk menghilangkan bau yang mengganggu masyarakat,” ungkapnya.

Pihak perusahaan mengucapkan terimkasih atas masukan yang diberikan dan PT.CAM akan mencari ahli yang dapat mengatasi mengelola limbah untuk menghilangkan bau, waktu yang diberikan oleh PT.CAM antara selama tiga bulan untuk mengatasi limbah.

 

Reporter : Ari
Editor       : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *