KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang pria berinisal MR (24) di Kendari, terpaksa ditangkap pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), saat hendak menyelundupkan paket sabu milik kakaknya yang berstatus tahanan sel di Rutan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu, 27 Desember 2020.
Kejadian itu berawal, saat polisi melihat gerak gerik mencurigakan dari MR yang datang menjenguk kakaknya di Rutan milik Polda. Saat petugas piket Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) menggeledah barang bawaannya, petugas menemukan satu buah pasta odol yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengungkapkan, saat petugas mendapatkan sebuah odol berisikan sabu petugas Dittahti langsung menghubungi tim piket Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Kemudian, personel Ditresnarkoba bersama personel Dittahti Polda Sultra melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu paket sabu seberat 1,06 gram disimpan di dalam bungkusan odol.
“MR mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya yang akan diserahkan ke tahanan Rutan yakni MS yang tidak lain merupakan kakaknya. Ia diminta oleh MS untuk membawa sabu tersebut ke Rutan,” ungkap Faturrahman kepada awka media, Senin (28/12/2020).
Atas perbuatan MR akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Untuk diketahui, MS merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika yang ditangkap pada 24 November 2020 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 66,65 gram, ditangkap di Lorang Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Reporter : Krismawan
Editor: Randi Ardiansyah