KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Diturunkannya atribut calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) oleh satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendari beberapa hari lalu, membuat tim pemenangannya mendatangi kantor penegak perda tersebut, Senin (3/10/2022).
Manajer kampanye tim ASR ASLI Kota kendari Harjuddin mengatakan, pihaknya datang ke kantor Satpol PP untuk mempertanyakan alasan penurunan Poster calon gubernur Sultra ASR. Sebab proses penurunan atribut tersebut terkesan hanya dilakukan untuk ASR saja.
Padahal kata Harjuddin, pihaknya sebelum memasang atribut Poster ASR ini sudah mendapatkan izin dan membayar retribusi ke Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Kendari.
“Kami mempertanyakan ini karena pemberitaan disejumlah media terkesan mengekspose penertiban yang dilakukan oleh satpol PP Kendari hanya untuk atribut milik ASR,”jelasnya pada kendariaktual.com, Senin (3/10/2022).
Selain itu dikatakannya, pihaknya menginginkan Satpol PP Kendari melakukan klasifikasi atau penjelasan terkait penertiban benner atau Poster milik ASR.
Menyikapi hal ini Kasat Pol PP Kota Kendari Samsu Alam menerangkan, kegiatan penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2014 tentang Ketertiban umum. Jadi pihaknya melakukan penertiban itu bukan mengacu pada materi atau kontennya.
“Kami melakukan penertiban berdasarkan tata letak. Jadi kalau ada persepsi penertiban yang kami lakukan hanya benner pak ASR itu tidak benar. Sebab ada beberapa atribut lain seperti milik Perusahaan dan atribut partai lainnya,”terangnya.
Mantan camat kadia ini menambahkan, dalam penertiban yang dilakukan ini sesuai dengan rute yang telah ditentukan oleh tim dilapangan. Jadi pihaknya melakukan penertiban tidak memilih atribut milik siapa, ketika atribut promosi tersebut melanggar maka langsung dicopot.
“Jadi kami yakin jika sop kerja kami dipahami oleh teman-temsn ASR tidak akan terjadi mis komunikasi seperti ini. Tapi hal ini menjadi bahan evaluasi buat kami untuk menyampaikan ke Dinas terkait agar dapat lebih detail lagi dalam memberikan izin pemasang atribut seperti ini,”ujarnya.
Kasatpol PP Kendari juga menukaskan, sebelum melakukan penertiban ini pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak terkait seperti tim ASR untuk menurunkan balihonya sendiri sebelum dilakukan penertiban.
Penulis : Rasman