KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis shabu LMY dan SB di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Rabu (13/4/2022) lalu.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, dari dua tersamgka polisi berhasil mengamankan 6 paket shabu yang diduga Narkotika dengan berat bruto 56,94 gram.
“Sekitar pukul 11.30 Wita Rabu 13 April lalu satuan Resnarkoba Polres Kendaru berhasil menangkan dua tersangka di dalam kamar kost Pondok Hijau Jl. Sao-sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari,”jelasbya dalam keterangan persnya, Kamis (21/4/2022).
Kabagops Polres Kendari menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka LMY mengaku baru pertama kali diarahkan mengambil shabu oleh lelaki yang mengaku bernama BENANG dengan cara diarahkan melalui Hand Phone.
“Kedua tersangka mengaku mengambil paket Shabu tersebut di Kelurahan Sabilambo Kabupaten Kolaka. Dan kedua tersangka diberikan Uang Rp.500.000-, oleh Lelaki Benang dengan cara transfer sebagai upah untuk mengambil Paket Shabu tersebut,”ujarnya.
Atas tindakan kefua tersangka ini tuturnya, keduanya melanggar asal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Denhan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup.
Penulis : Rasman