KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial HS, saat hendak melakukan transaksi. HS ditangkap di Desa Mowila, Kecamatan Mowila, Senin (8/2/2021).
Kasat Reserse Narkoba Polres Konsel, Akp Ismail Pali mengatakan, penangkapan terhadap HS berawal dari informasi masyarakat, yang menginformasikan HS sering melakukan penyalahgunaan narkoba, dengan cara menjual dan mengonsumsinya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan pelaku sedang menguasai yang diduga sabu-sabu, barang bukti ditemukan sebanyak tiga saset atau seberat 6,03 gram yang disimpan di dalam pembungkus rokok,” kata Ismali saat diwawancari, Kamis (11/2/2021).
Saat diintrogasi, lanjutnya, HS mengaku memperoleh informasi terkait adanya lokasi penyimpanan lain. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di lokasi berbeda, dan berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga saset dengan berat 2,47 gram.
“Barang bukti ke dua itu kita dapatkan di rumah HS, setelah itu HS kita bawa ke kantor dengan semua barang bukti yang sudah kita amankan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, HS di ancam pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumam paling lama 12 tahun penjara.
Reporter: Ari
Editor: Randi Ardiansyah