Polres Kendari Tangkap Pelaku Pencurian 27 Daun Pintu

Hukum & Kriminal311 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Satreskrim Polres Kendari berhasil menangkap pelaku BS (26) atas pencurian daun pintu sebanyak 27 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) (23/2/2021).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna,mengatakan pelaku BS ini sudah sering melakukan aksinya sebanyak tiga kali mencuri daun pintu rumah di wilayah Kota Kendari.

“pada Rabu (17/2/2021) pelaku SB melakukan aksi pertamanya dengan mencuri 12 pintu rumah disebuah bagunan kosong yang baru dibangun di JL HEA Mokodompit,Lorong Olala milik Barnabas Betteng,”ujar Gede Rabu (24/2/2021).

Lalu keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku mencuri lagi 10 daun pintu yang masih belum terpasang disebuh bagunan baru rumah kos-kosan di Lorong Tridaharma Kampus Baru.Lalu pelaku membawah menjauh sekitar 100 Meter dan menutupnya dengan terbal agar memudahkan pelaku membawahnya.

Tak puas denga curian daun pintu rumah itu, pelaku kembali melakukan aksinya ketiga kalinya pada Senin (22/2/2021) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, pelaku berhasil mengambil 5 buah daun pintu di sebuah Meubel milik Marten Sulaeman yang letaknya tak jauh dari lokasi kedua pelaku melakukan aksi sebelumnya.

“Total keseluruhan yang berhasil yang dia curi pelaku berjumlah 27 daun pintu dan setelah daun-daun pintu itu terkumpul, pelaku kemudian menawarkan ke medai sosial melalui Market Place Facebook,”katanya.

Saat ini pelaku SB telah diamankan di Mapolres Kendari.Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *