KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Terungkap sudah kasus pembunuhan yang terjadi pada malam pergantian tahun baru, 31 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 Wita di kompleks TNI AL jalan R.A. Kartini, kelurahan Kendari Caddi, kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembunuhan ini terungkap setelah tersangka yang diketahui berinisal DN (20) berhasil diringkus oleh tim Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari. DN diamankan di kabupaten Muna, pada 11 Januari 2021.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto mengaku, tersangka sempat melarikan diri di kabupaten Muna, usai melakukan aksinya.
Dari hasil pengakuan tersangka kepada penyidik, tersangka nekat menghabisi nyawa korban AA karena persoalan utang-piutang yang belum dibayarkan.
“Awalnya mereka cekcok soal utang, pengakuan AA utang kepada DN sudah ia titipkan ke teman DN. Tapi karena tidak terima, DN lalu memukul korban yang saat itu tengah di atas sepeda motor jatuh. Korban sempat lari, tapi jatuh lagi di dekat sumur tua,” beber Didik dalam press rilis di Polres Kendari, Senin (18/1/2021).
Bukanya menolong korban, lanjutnya, DN justru mengambil kesempatan dengan menusuk paha kanan korban dengan menggunakan sebilah badik. Korban yang sempat berdiri, kembali diserang oleh tersangka dengan menusuk bagian dada dan betis korban.
“Pelaku yang melakukan penganiayaan meninggalkan korban dengan kondisi terbaring di tanah,” jelasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya , DN yang diamankan di Mapolres Kendari dijerat Pasal 336 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Reporter : Krismawan
Editor: Randi Ardiansyah