KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Direktorat Narkoba (Direskoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil gagalkan pengiriman narkoba jenis ganja sintetis atau tambakau gorila, yang dikirim via jasa pengiriman dari Jakarta tujuan kabupaten Kolaka. Barang haram tersebut diamankan Direskoba dari pelaku berinisial DD (21) warga jalan Indumo, kelurahan Watuliando, kecamatan Kolaka, kabupaten Kolaka Kolaka.
Direktur Direskoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait adanya dugaan pengiriman barang haram narkotika dari Jakarta.
“Dari informasi itu, tim langsung melakukan pemantauan. Dan dari hasil penyelidikan bahwa benar terdapat paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta yang diduga berisikan tembakau gorila. Setelah dicek, barang tersebut tujuan berinisial AC,” terang Kombes Pol Eka Faturrahman kepada awak media, Senin (10/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, terduga pelaku DD sebelumnya memesan online barang haram tersebut dari Mr. X yang berada di Jakarta lewat media sosial Instgram.
“Untuk pengembangan lebih lanjut kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polda Sultra. Bersamaan dengan paket tersebut ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah hp merek Vivo y53 berwarna Hitam, 1 buah Kertas Amplop Besar Berwarna Cokelat, 1 buah plastik pembungkus JNE yang didalamnya berisi : 3 (tiga) buah bekas robekan dos,” tutupnya.
Terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Muhammad Anca