KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial SS (32) dan RR (27).
Ke duanya di amankan di depan Lorong BTN Makrindo, jalan Mekar Jaya I kelurahan Kadia, kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekira pukul 00.01 Wita.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan ke duanya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan, yang diduga sebagai lokasi tempat transaksi narkotika.
“Setelah mendapat informasi Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat, untuk melakukan giat lidik Observasi dan Survailance untuk melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Eka Faturrahman, Selasa (19/1/2021).
Setelah itu, lanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat setempat, di mana pihaknya menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram dan satu buah dos kecil semir rambut serta 1 unit timbangan digital.
“Saat melihat polisi, SS sempat menjatuhkan barang bukti sabu tersebut di bawah motor. Tapi kemudian dilihat oleh anggota,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, sambungnya, mengaku memperoleh narkotika dari salah satu temanya yang merupakan narapidana (Napi) Lapas Kendari berinisial AO. Barang haram tersebut rencananya, akan di edarkan di Kota Kendari.
Selanjutnya, ke dua tersangka di bawah tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatanya ke dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 12 tahun hukuman penjara.
Reporter : Krismawan
Editor: Randi Ardiansyah