KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 13 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari 2025. Hal ini di ungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Rabu (29/1/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil menangani 13 laporan polisi terkait kasus narkotika.
“Total terdapat 13 laporan(LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 13, terdiri dari 11 laki- laki dan 1 perempuan ,” jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (29/1/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.354,11 gram sabu dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1.624.932.000,-. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi harga 1 gram sabu senilai Rp1.200.000,-.
Kombes Bambang mengungkapkan, beberapa tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di Lapas Kelas Kendari.
” Peran para tersangka beragam, Mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota. Beberapa di antaranya diduga merupakan bagian dari jaringan yang terhubung dengan. Lapas kelas Kendari,” ujarnya.
Kombes Bambang menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,”tuturnya.
Reporter : Fadhil
Editor : Rasman