KENDARI AKTUAL.COM, TIRAWUTA – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Menurut Ketua Kelompok hutan pinus Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Syarifuddin bahwa tiga hari lalu tim dari Polda turun meminta keterangan terhadap dirinya, Kadis Pariwisata Koltim, Edy Madjid, dan salah seorang Kepala Bidang dari Dinas Pariwisata.
“Kalau tidak salah ada 11 atau 12 orang itu hari turun dari Polda Sultra. Mereka melakukan pemeriksaan di lokasi wisata puncak Wesalo. Ada juga pak camat Lalolae dan Kepala Desa Wesalo saat itu. Bahkan petugas kepolisian mengambil foto lokasi serta dokumen dari saya, “sebutnya.
Syarifuddin mengungkapkan, dalam kasus ini pihak Polda Sultra harus serius menangani permasalahan ini. Sebab sangat jelas bahwa pihak Dinas Pariwisata telah melakukan tindakan pidana berupa penyerobotan dan pengerusakan.
“Jika pihak Polda Sultra tidak memproses Kadis Pariwisata maka kami akan bersurat kepada Presiden dan Kapolri. Kita lihat dulu proses hukum di Polda Sultra. Suratnya sudah jadi tinggal dikirim saja. Jalur untuk pengiriman juga sudah ada, “jelasnya, Selasa (4/8/2020).
Sekedar diketahui, dugaan kasus penyerobotan dan pengerusakan yang dilakukan Dinas Pariwisata Koltim, belum lama ini mencuat.
Kata Syarifuddin, Dinas Pariwisata Koltim menyalahi kewenangannya dengan memasuki kawasan hutan produksi terbatas, tanpa melakukan kerjasama dengan kelompok hutan pinus Wesalo sebagai pemegang hak akses pengelolaan.
Bahkan instansi tersebut telah berani mendirikan bangunan taman wisata dilokasi izin Syarifuddin bersama kelompoknya, yang diperoleh dari Dinas Kehutanan (Dishut) seperti dituangkan dalam bentuk perjanjian kemitraan kehutanan antara UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) unit XII Ladongi.
Kelompok hutan pinus Wesalo Syarifuddin terbentuk berdasarkan Naskah Kerjasama Kementerian Kehutanan (NKK) dengan nomor :002/NKK/2019. Kesepakatan itu ditandatangi Kadis Dishut Sultra pada tanggal 10 September 2019. Kesepakatan ini pula telah sudah dinotariskan oleh Dachlan tanggal 24 September 2019 di Kendari.
Dibulan Mei 2020, dinas Pariwisata Koltim disurati secara langsung dari UPTD KPH unit XII Ladongi. Dalam suratnya,
sudah pernah melayangkan surat kepada Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Koltim pada bulan Mei 2020. Suratnya bernomor:16/KPH-LDG/2020 perihal pembangunan sarana wisata. Ditandatangi langsung oleh Kepala UPTD unit XII Ladongi, Yulianus Pasumbung.
Dalam suratnya disampaikan bahwa pembangunan sarana wisata pada areal kemitraan kementrian kehutanan di puncak Wesalo dapat dilakukan oleh pihak lain melalui skema kerjasama dengan kelompok hutan pinus puncak Wesalo dengan persetujuan KPH unit XII Ladongi dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
Memorandum of Understanding (MoU) antara KPH unit XII Ladongi dengan Dinas Pariwisata Koltim hanya dalam bentuk kegiatan penyusunan desain tapak, desain fisik dan pemberian tanda batas areal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
Disampaikan juga, belum ada kerjasama pembangunan sarana wisata pada areal kemitraan Kemen LHK kawasan hutan pinus puncak Wesalo, antara pihak kelompok hutan pinus Wesalo dengan pihak lain. Sehingga segala bentuk pembangunan sarana wisata pada kawasan hutan produksi merupakan kegiatan ilegal.
Pihak KPH unit XII Ladongi juga meminta dalam suratnya agar Pemda Koltim menghentikan segala bentuk pembangunan sarana wisata di areal kawasan tersebut sebelum dibuat perjanjian kerjasama antara pemegang hak akses pengelolaan.
Proyek wisata yang dibangun oleh Dinas Pariwisata Koltim dipuncak Wesalo menggunakan anggaran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp1,9 miliar.
Rencananya Dinas ini akan membangun vila kecil bermodelkan rumah adat Sultra (potek), pergola, menara pandang, jalan setapak menuju puncak dan lain-lain.
Reporter: Adinda Putri Amelia